Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap mundur dari Partai Golkar setelah Rancangan Undang Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) yang akan disahkan DPR RI hari ini diundangkan.
"Saya siap mundur dari Partai Golkar nanti setelah RUUK DIY ini diundangkan dan saya telah mendapat salinan undang-undangnya," kata Sultan Hamengku Buwono ketika diwawancara oleh salah satu televisi swasta, Kamis petang.
Menurut dia, Partai Golkar sudah menyetujuinya yakni sebagai Gubernur DIY tidak boleh menjadi salah satu anggota partai politik.
Pada kesempatan tersebut, Sultan Hamengku Buwono X yang saat ini menduduki jabatan sebagai Gubernur DIY menyatakan menyambut baik pengesahaan RUUK DIY menjadi undang-undang.
"Dengan pengesahan UU tersebut, meskipun Sultan sebagai gubernur tidak boleh menjadi anggota partai politik, tapi tidak mengurangi hak politiknya sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Menurut dia, gubernur adalah jabatan politik sehingga keputusan yang dibuat gubernur adalah keputusan politik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, yang juga istri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, RUUK DIY yang disahkan DPR RI hari ini telah memenuhi harapan masyarakat Yogyakarta.
"Dengan disahkannya RUUK DIY menjadi UU hal ini sesuai dengan target, karena pemerintah menargetkan pengesahakan RUUK DIY pada akhir Agustus," kata Ratu Hemas.
Menurut dia, semua klausul pada RUUK DIY sudah sesuai dengan harapan masyarakat Yogyakarta, yakni mengharapkan Sultan adalah milik masyarakat yang diangkat sebagai gubernur melalui penetapan.
Ratu Hemas melihat adanya klausul itu dalam UU Keistimewaan DIY yang melarang Sultan menjadi anggota partai politik karena hal itu merupakan kepentingan semua parpol.
"Saya melihatnya lebih baik jika Sultan berada di luar parpol bukan hanya milik salah satu parpol," katanya.
Browse: Home > Sultan HB X Siap Mundur dari Partai Golkar
0 Comments:
Posting Komentar