1. Tujuan Reformasi Sistem Seleksi CPNS :
a. Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yaitu memiliki ciri-ciri:
1) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk dapat mengembangkan kapasitas kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku (kompetensi) sesuai dengan tuntutan jabatan
b. Mewujudkan sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
2. Dampak Yang Diharapkan :
a. Memperoleh putra-putri terbaik bangsa yang kompeten menjadi CPNS;
b. Seleksi CPNS yang kompetitif dan berbasis kompetensi sebagai landasan dasar pembentukan profesionalisme PNS dan pembentukan birokrasi yang modern menuju birokrasi kelas dunia;
c. Mengembalikan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda bahwa untuk menjadi CPNS harus bertumpu pada kemampuan diri sendiri.
3. Materi Seleksi CPNS :
a. Tes Kompetensi Dasar PNS (TKD);
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai bidang tugas masing-masing jabatan:
1) Tenaga honorer sebagai tenaga kesehatan dengan tes bidang kesehatan;
2) Tenaga honorer sebagai tenaga pendidik (Guru) dengan tes bidang kependidikan;
3) Tenaga honorer sebagai tenaga teknis dan administrasi dengan tes bidang administrasi umum
c. Untuk pelamar umum, instansi dapat melakukan tes kompetensi bidang dalam arti tes kompetensi bidang tidak wajib diadakan sehingga dapat melakukan TKD saja atau TKD dan TKB, sesuai kebutuhan jabatan.
4. Kisi-kisi Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS meliputi :
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal Ika
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar)
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis,
4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas diri,
2) Semangat berprestasi,
3) Kreativitas dan inovasi,
4) Orientasi pada pelayanan,
5) Orientasi kepada orang lain,
6) Kemampuan beradaptasi,
7) Kemampuan mengendalikan diri,
8) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Tipe Soal Tes Kompetensi Dasar
a. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SD, SLTP
b. Tipe soal untuk jenjang pendidikan SLTA, DI, DII, DIII/Sarjana Muda
c. Tipe soal untuk jenjang pendidikan S1, S2, S3
6. Penetapan Penilaian TKD
Penilaian TKD dengan nilai ambang batas tertentu (passing grade) dari masing-masing sub tes (TWK, TIU dan TKP) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
7. Penyusunan Soal
a. Soal Tes Kompetensi Dasar PNS disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri;
b. Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
Untuk TKB bagi Tenaga Honorer:
– Soal tes bidang kesehatan disusun Kementerian Kesehatan;
– Soal tes bidang kependidikan disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
– Soal tes administrasi umum disusun oleh BKN.
Unduh Surat Menteri PANRB ditujukan kepada PPK Pusat/Daerah, klik disini
sumber berita http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1513
0 Comments:
Posting Komentar