Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 288 orang TKI bermasalah dan tiga anak berusia 15 hari hingga empat tahun melalui Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Para TKI bermasalah yang diusir Malaysia tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Jumat siang dengan menumpang MV Telaga Express yang bertolak dari Pelabuhan Pasir gudang, Situlang Laut, Malaysia. Mereka terdiri dari 237 laki-laki, 48 orang perempuan dan tiga orang anak. Dua orang diantaranya langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami stres berat dan sakit. "Sebelum diusir, kami menghuni penjara Malaysia satu hingga beberapa bulan karena tidak memiliki dokumen sebagai tenaga kerja asing di Malaysia," ujar salah seorang TKI bermasalah, Nasrul di Tanjungpinang. Dia mengatakan, sebagian dari TKI bermasalah di penjara itu juga dihukum cambuk. "Banyak yang pantatnya sobek akibat dicambuk rotan," ujarnya. Di antara para TKI deportasi tersebut juga terdapat salah seorang nelayan asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Hayatullah Firdaus yang ditangkap polisi perairan Malaysia saat melaut. "Kejadiannya sekitar tiga bulan lalu, saya tidak sadar telah berada di perairan Malaysia saat melaut seorang diri," ujarnya. Menurut Hayatullah, dirinya menangkap ikan di perairan Tanjung Piyai, Karimun yang memang berbatasan dengan Malaysia, sehingga tidak sadar telah memasuki wilayah negara jiran itu. "Sebenarnya nelayan asal Malaysia juga sering melanggar batas wilayah perairan Indonesia di Karimun, namun terkadang kami tidak kuasa menangkapnya karena ramai, kecuali ada patroli TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Browse: Home > Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 288 orang TKI bermasalah
0 Comments:
Posting Komentar