Apa itu Program Hak Guna Pakai IBis (Indonesia Berbisnis)
Program Hak Guna Pakai IBis adalah sebuah terobosan baru di Indonesia yang memberi alternatif ke masyarakat Indonesia dalam memakai mobil / motor baru tanpa membeli mobil / motor tersebut secara cash atau kredit dan tanpa menyewa dengan rate tinggi seperti yang sudah umum dilakukan saat ini.Program Hak Guna Pakai atau HGP yang diluncurkan oleh IBis Company (PT Inti Benua Indonesia) hadir di tengah masyarakat Indonesia memberikan solusi terbaik berkendara TANPA harus memiliki kendaraan tersebut
Selama ini masyarakat Indonesia hanya mengenal 3 cara dapat menggunakan kendaraan, yaitu memberi secara tunai (cash), membeli secara kredit, dan sewa mobil harian atau bulanan. Program Hak Guna Pakai hadir sebagai alternatif baru dengan slogan
"Pakai mobil baru setor deposit 54%, Anda bosan, uang deposit kembali 100%"Dalam program HGP terdapat uang deposit yang disimpan di Bank rekanan IBis sebagai jaminan mobil baru yang Anda pakai selama masa kontrak. Anda akan diminta membayar uang pakai selama 1 tahun masa kontrak. Setelah masa pakai selesai, uang deposit tersebut akan kembali 100%
Keuntungan HGP IBis
- Uang yang perlu disiapkan oleh Anda lebih kecil dibandingkan dengan membeli mobil secara tunai yaitu HANYA 54% dari OTR yang ditawarkan IBis yang menjadi uang deposit dan disimpan di Bank Permata Syariah
- Masa Kontrak hanya 1 tahun, sehingga setiap tahun Anda bisa mengganti mobil baru kembali
- Uang deposit dikembalikan 100% setelah masa kontrak berakhir
- Ada perlindungan hukum berupa perjanjian/kontrak HGP (masa berlaku 1 tahun) di depan Notaris yang melindungi Anda
- Tidak membayar uang cicilan bulanan
- Tidak membayar Pajak Tahunan, pajak Progresif (Untuk Mobil, ditanggung IBis)
- Tidak membayar Asuransi All Risk (Untuk Mobil, ditanggung IBis)
- Tidak membayar biaya MOU notaris dalam pembuatan kontrak HGP (Ditanggung IBis)
- Sistem syariah bebas Riba (TANPA denda, BI checking, debt collector)
- Tidak perlu memikirkan penyusutan nilai mobil setiap tahunnya
- Tidak perlu menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk menjual kembali mobil Anda
Saat ini PT Inti Benua Indonesia selaku penyelenggara program HGP IBis sudah bekerja sama dengan principal mobil terkemuka di Indonesia yaitu Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki,
Saya tertarik dengan Hak Guna Pakai IBis, bagaimana cara nya?
Anda dapat mengajukan pemesanan unit mobil / motor baru yang Anda kehendaki dengan menyiapkan uang sebesar 54% dari OTR IBis sebagai uang deposit dan uang Rp.5.000.000 (5 juta rupiah) sebagai uang administrasi
Untuk daftar harga OTR IBis, besar deposit 54%, Anda bisa mendapatkan nya di link berikut:
Harga OTR HGP IBis terupdate
Bagaimana Proses Pemesanan Unit HGP IBis?
Mekanisme Pemesanan Hak Guna Pakai IBis (berlaku mulai januari 2017)
- Konsumen konsultasi mobil yang diinginkan dengan Chief Marketing Officer (CMO). Kontak person CMO dapat dilihat di bawah, atau dilink hubungi kami
- Mengisi Form Pemesanan Unit yang disediakan oleh CMO dan melengkapi berkas dengan foto copy dokumen pelengkap (jika ada) seperti:
- Photo Copy KTP
- Photo Copy Surat Nikah
- Photo Copy Kartu Keluarga
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Photo Copy Rekening Listrik 3 bulan terakhir
- Photo Copy SPPT Rumah tiga bulan terakhir
- Slip Gaji tiga bulan terakhir
- Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
- Menyerahkan Form Pemesanan Unit beserta dokumen pelengkap dan membayar uang Admin untuk pemesanan mobil di kantor Perwakilan terdekat dari lokasi konsumen
- Setelah mobil ready order di Principal / Pabrik, konsumen menyetor uang deposit 54% dari OTR IBis sebagai DEPOSIT + Ongkir (jika ada) via transfer ke rekening IBis Pusat atau Kantor Perwakilan terdekat atau membayar langsung di Kantor Pusat / Perwakilan IBis
- Kantor IBis Pusat (Di Depok) akan memesan Mobil Konsumen ke Principal / Pabrik sesuai pesanan dengan harga pabrik / open faktur menggunakan dana dari konsumen secara CASH. Proses order 7 - 14 hari dan paling lama 1 bulan tergantung situasi dan kondisi kesiapan mobil di Principal / Pabrik
- Setelah mobil tersedia (No mesin dan No rangka diketahui), dilakukan proses Serah Terima Mobil di Kantor Perwakilan IBis terdekat dan konsumen tanda tangan Kontrak HGP di depan Akta notaris.
- Konsumen akan memegang mobil baru,STNK, dan copy Kontrak HGP Akta Notaris dengan surat-surat atas nama IBis. Mobil akan berpelat B (Depok). IBis akan memegang BPKB, yang disimpan di safe deposit box Bank Permata Syariah
- Kontrak HGP berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk unit yang sama dengan cara menandatangani kontrak HGP Akta Notaris baru setiap masa kontrak selesai dengan masa maksimum 3 tahun
- Konsumen mendapat fasilitas GRATIS asuransi All Risk, Pajak STNK, Pajak Progresif dan biaya Notaris
- Masa berlaku Kontrak HGP 1 tahun. Biaya Hak Guna Pakai sebesar 15% dari Deposit 54% dibayar di akhir masa kontrak sebelum kontrak berakhir. Konsumen akan direminder oleh CMO untuk membayar biaya HGP sebelum masa kontrak berakhir
- Diakhir kontrak (bisa tahun 1 / 2 / 3),mobil WAJIB dikembalikan ke IBis untuk dijual secara lelang
- Deposit Konsumen sebesar 54% OTR dikembalikan secara UTUH tanpa menunggu proses lelang dan bisa mengambil mobil unit baru lagi dari uang deposit yang telah dikembalikan sesuai dengan harga OTR yang berlaku saat itu
- Atau, diakhir tahun ke-3, konsumen bisa memiliki mobil tersebut dengan membayar selisih harga second yang ditentukan oleh IBis dengan uang deposit
Berapa biaya yang dikenakan untuk menggunakan program HGP IBis?
Detail Uang yang harus Anda siapkan di program HGP IBis sebagai berikut:
Pemesanan Unit Mobil
- Biaya Administrasi, sebesar Rp. 5.000.000,00 untuk pemesanan unit Mobil
- Uang Deposit sebesar 54% dari harga OTR IBis yang telah ditetapkan oleh Manajemen IBis (bukan OTR dari Dealer merek mobil yang Anda inginkan). Daftar harga OTR IBis dapat Anda temukan di link ini. Uang deposit merupakan uang jaminan terhadap mobil yang Anda gunakan. Uang deposit akan dikembalikan UTUH 100% setelah masa pakai mobil / masa kontrak berakhir.
- Biaya HGP sebesar 15% dari Uang Deposit yang wajib Anda bayar di akhir masa kontrak tahunan. Biaya HGP ini muncul sebagai bentuk biaya depresiasi mobil
Pemesanan Unit Motor
- Biaya Administrasi sebesar Rp. 750.000,00 untuk pemesanan unit Motor
- Uang Deposit sebesar 54% dari harga OTR yang telah ditetapkan oleh Manajemen IBis (bukan OTR dari Dealer merek motor yang Anda inginkan). Daftar harga OTR IBis dapat Anda temukan di link di atas. Diakhir kontrak 1 tahun, uang deposit akan menjadi milik IBis karena Motor menjadi milik Konsumen (tidak dikembalikan)
- Biaya HGP sebesar 15% dari Uang Deposit yang wajib Anda bayar di akhir masa kontrak tahunan
- Biaya STNK menjadi tanggung jawab konsumen karena di BPKB dan STNK motor akan tercantum nama konsumen
Ilustrasi Hak Guna Pakai Mobil dan Motor
Hak Guna Pakai Motor
Hak Guna Pakai Mobil
Telp | 082237963907 |
SMS | 082237963907 |
cmohgpibis@gmail.com | |
082237963907 | |
Line | 082237963907 / ID Line : cmohgpibis |
BBM | D2C38494 |
QR Code BBM |
1 Comment:
situs akun areaslot memang sangat bagus
Posting Komentar