Pemerintah diminta menunda program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berlaku mulai April 2012 karena transportasi umum yang dinilai tidak memadai.
Direktur Ekskutif Indonesia Resource Studies Marwan Batubara mengatakan, pemerintah bertindak reaktif dan memaksakan program pembatasan harus terlaksana.
"Terkesan bahwa pemerintah hanya ingin mengambil langkah yang gampang karena memegang kekuasaan, tanpa ingin susah melaksanakan kewajiban memenuhi hak rakyat," ungkapnya dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Menurutnya, mayoritas rakyat menggunakan kendaraan pribadi karena transportasi publik tidak memadai atau bahkan tidak tersedia dan angkutan publik tidak saja minim subsidi tetapi juga diabaikan.
Dia melanjutkan, pemerintah harus memperhitungkan dengan seksama dampak negatif dan kerugian masyarakat yang akan ditimbulkan.
"Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah solutif bersamaan dengan pelaksanaan program tersebut agar dampak negatif dapat dikurangi. Jika tidak, lebih baik program tersebut ditunda. Jangan karena anggaran subsidi 2011 membengkak menjadi Rp167 triliun akibat terlampauinya kuota BBM bersubsidi," tegasnya.
Marwan menambahkan, saat ini infrastruktur jalan sangat terbatas karena banyaknya bangunan untuk kepentingan berbisnis jalan tol. Selain itu, dia menilai pemerintah tidak mempunyai rencana dan sistem yang menyeluruh serta memihak kepentingan mayoritas rakyat untuk memperoleh pelayanan transportasi publik yang memadai.
"Dengan begitu, pemerintah telah berlaku sewenang-wenang, tidak mempedulikan hak rakyat untuk memperoleh pelayanan," tutur dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, subsidi memang harus segera dibatasi. Namun subsidi tersebut juga harus tepat sasaran, objektif, dan berkeadilan.
"Karena sistem dan harga yang ada saat ini telah berlaku lama, energi maupun transportasi alternatif belum tersedia optimal, maka perbaikan yang diperlukan tidak cukup dengan program sederhana dan instan," tambahnya.
Oleh sebab itu, sambung dia, pemerintah perlu menyiapkan rencana pembatasan subsidi secara komprehensif, terintegrasi dengan energi bentuk lain, tahapan implementasi yang terukur, pembahasan seksama bersama DPR, dan sosialisasi terbuka kepada masyarakat.
0 Comments:
Posting Komentar