Mahkamah Konstitusi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaparkan secara terbuka data pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening tidak wajar. "Serius supaya diungkap, PPATK tidak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md usai memberi refleksi dalam acara ulang tahun ke-40 Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2011.
Mahfud menyatakan memang tidak mempermasalahkan PNS kaya, asalkan hartanya didapatkan secara wajar dan sah. Tapi, menurut dia, sangat tidak mungkin dan harus diungkap bila ada seorang PNS golongan III atau bahkan golongan IV punya harta ratusan miliar.
Mahfud menyatakan ada indikasi rekening gendut PNS akibat sistem birokrasi yang sangat bermasalah dan memungkinkan terjadinya praktek korupsi. Menurut Mahfud, PPATK juga harus mengungkap lebih lanjut dan melapor indikasi-indikasi asal uang tersebut. Dalam penyeleksian kasus bermasalah, menurut Mahfud, akan semakin jelas bahwa inspektur pengawasan disebut tidak bekerja. "Ini serius untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Sebelumnya PPATK menyatakan 50 persen PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap.
Inilah PNS dengan Rekening Rp 8,5 MiliarPNS Pemilik Rekening Jumbo Pasrah Jadi SorotanHeboh pegawai negeri sipil muda dengan rekening jumbo
0 Comments:
Posting Komentar