Denok Taviperiana, pegawai pajak yang memiliki rekening mencurigakan, akhirnya buka suara. Sambil duduk bersandar di sofa hitam ruang tamu Kantor Pajak Wilayah Bekasi, dia menjawab pertanyaan Tempo seputar kasus yang menyeret namanya. "Semua itu tidak benar," ujarnya, Kamis 29 Desember 2011.
Perempuan berusia 47 tahun ini sudah setahun lebih menjadi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Pajak Bekasi. Sebelum dimutasi, ia adalah pemeriksa pajak di Kantor Pajak Khusus Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta.
Kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Denok. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 23 Juli 2007. Namun pada 22 November 2007 polisi menghentikan kasusnya. Alasan polisi adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Tiga tahun kemudian, pada April 2010, PPATK kembali menyerahkan laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan Denok ke Kementerian Keuangan. Setelah dilakukan investigasi, Kementerian menemukan bukti Denok menerima uang dari wajib pajak. Nilainya lebih dari Rp 500 juta. Dia juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan nilai miliaran rupiah. Tim investigasi merekomendasikan pegawai pajak ini diberhentikan.
Semua tudingan itu dibantah Denok. "Saya sudah diperiksa Kementerian. Semuanya sudah saya sampaikan," ujarnya. Bahkan hingga kini ia masih dalam pemeriksaan Kementerian. "Saya ikuti semua."
Namun Denok enggan mengungkapkan asal-usul hartanya yang per 2008 mencapai Rp 5,5 miliar. "Saya sudah jelaskan semuanya, sudah kasih bukti, semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya. "Itu kan nilai. Nilai berubah setiap tahun," Denok menambahkan. Dia mencontohkan nilai tanah setiap tahun naik.
Dalam laporan kekayaannya, Denok tercatat memiliki harta berupa rumah sebanyak tujuh unit. Rumah itu tersebar di Jakarta, Bandung, Malang, dan Lumajang. Harta bergerak terdiri atas 2 unit mobil Honda, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Yamaha Mio, dan harta bergerak lainnya. Kekayaannya masih ditambah surat berharga Rp 1,38 miliar, giro dan setara kas Rp 1,17 miliar, serta piutang Rp 274 juta.
Denok mengaku tudingan terhadapnya merupakan hal biasa. "Kerja 20 tahun lebih, dihantam masalah sudah biasa sehari-hari," katanya.
0 Comments:
Posting Komentar