Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Markas Besar Polri membebaskan 38 warga yang menjadi tersangka dalam bentrokan di Bima, Nusa Tenggara Barat. IPW menilai para tersangka sebagai korban keberpihakan polisi kepada perusahaan tambang di wilayah tersebut.
"Jika 38 tersangka tetap diproses, sama artinya Polri menjadi institusi hukum antirakyat," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane melalui siaran pers yang dikirim ke Tempo, Kamis, 29 Desember 2011.
Bentrokan polisi dan warga pecah di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Sumbawa, Sabtu, 24 Desember 2011. Peristiwa bermula saat warga memblokir Pelabuhan Sape. Mereka menuntut Pemerintah Daerah Bima mencabut izin eksplorasi penambangan emas di wilayah itu. Demonstrasi yang dibubarkan oleh polisi berakhir bentrok dengan tiga warga tewas.
Neta memandang warga Bima memblokade Pelabuhan Sape sebagai bentuk perjuangan melawan kerusakan lingkungan dari eksplorasi perusahaan tambang. Dia menilai, tindakan para warga sebagai bentuk mencari perhatian pemerintah untuk peduli dengan persoalan lingkungan. "Tetapi mereka malah menjadi korban tindakan represif," katanya.
0 Comments:
Posting Komentar