Hidup perempuan berusia 47 tahun ini memang sudah berubah sejak tahun 2007. Kariernya sebagai pemeriksa pajak madya sudah berulang kali diuji coba. Apalagi sejak kasusnya ditangani Polda Metro Jaya pada 2007. Denok Taviperiana, pegawai pajak yang memiliki rekening mencurigakan, harus menerima beberapa kali rotasi.
Denok kini sudah setahun lebih menjadi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Pajak Bekasi. Sebelum dimutasi, ia adalah pemeriksa pajak di Kantor Pajak Khusus Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta.
Benarkah ada kaitannya dengan penanganan kasusnya? Kepada Tempo yang menemuinya, Kamis 29 Desember 2011, Denok mengaku tak tahu. "Kena rotasi," ujarnya "Saya pegawai, saya mengikuti saja."
Kepada Tempo, Denok membantah telah melakukan transaksi mencurigakan dengan wajib pajak. "Tuduhan itu semua tidak benar," kata Denok menjelaskan "Tapi untuk pembuktian, saya serahkan kepada mereka yang memeriksa saya."
Kasus berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Denok. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 23 Juli 2007. Namun, pada 22 November 2007 polisi menghentikan kasusnya. Alasan polisi adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Tiga tahun kemudian, pada April 2010, PPATK kembali menyerahkan laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan Denok ke Kementerian Keuangan. Setelah dilakukan investigasi, Kementerian Keuangan menemukan bukti Denok menerima uang dari wajib pajak. Nilainya lebih dari Rp 500 juta. Dia juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan nilai miliaran rupiah. Tim investigasi merekomendasikan pegawai pajak ini diberhentikan.
Semua tudingan itu dibantah Denok. "Saya sudah diperiksa Kementerian. Semuanya sudah saya sampaikan," ujarnya. Bahkan hingga kini ia masih dalam pemeriksaan Kementerian. "Saya ikuti semua."
Namun, Denok enggan mengungkapkan asal-usul hartanya yang per 2008 mencapai Rp 5,5 miliar. "Saya sudah jelaskan semuanya, sudah kasih bukti, semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya."Itu kan nilai. Nilai berubah setiap tahun," Denok menambahkan. Dia mencontohkan nilai tanah setiap tahun naik.
Dalam laporan kekayaannya, Denok tercatat memiliki harta berupa rumah sebanyak tujuh unit. Rumah itu tersebar di Jakarta, Bandung, Malang, dan Lumajang. Harta bergerak terdiri atas dua unit mobil Honda, satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Yamaha Mio, dan harta bergerak lainnya. Kekayaannya masih ditambah surat berharga Rp 1,38 miliar, giro dan setara kas Rp 1,17 miliar, serta piutang Rp 274 juta.
Rekomendasi pemecatan terhadap Denok sudah disampaikan Inspektorat Bidang Investigasi kepada atasan mereka pada Februari 2011 lalu. Namun, 10 bulan berlalu, Denok masih aktif sebagai pegawai pajak.
Kini, dihantam ancaman pemecatan dan sorotan publik, Denok pun pasrah. Air matanya tumpah ketika ditanya akan diperiksa lagi. "Kerja 20 tahun lebih, dihantam masalah sudah biasa sehari-hari," katanya.
0 Comments:
Posting Komentar