Miranda Swaray Goeltom membantah telah membagikan cek perjalanan dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR periode 2004-2009. Pembagian itu dilakukan bersama Nunun Nurbaetie. "Saya tidak pernah bekerja sama dengan Nunun soal pemilihan itu," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 12 Mei 2011.
Miranda menegaskan dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan, sehingga siap dikonfrontasi dengan Nunun terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penerimaan cek perjalanan tersebut. Ia lagi-lagi menegaskan tidak mengenal dekat Nunun secara personal, tapi pernah bertemu empat tahun lalu di kantornya. Juga di sejumlah forum sosialita.
Miranda mengetahui namanya disebut terkait kasus penerimaan cek perjalanan saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 melalui pemberitaan media massa. "Saya mengetahui kasus (penerimaan cek perjalanan) melalui surat kabar pada Juli 2008," ujar Miranda seraya menambahkan berita itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka penerima cek, Agus Condro Prayitno.
Sebelumnya, KPK menangani dugaan kasus praktek suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Gultom. Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.
0 Comments:
Posting Komentar