Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Eko Bambang Sutedjo mengatakan PT Sumber Mineral Nusantara yang memantik bentrokan antara polisi dan warga Bima, Nusa Tenggara Barat, belum memegang izin pinjam pakai hutan.
“Baru izin eksplorasi. Jadi, belum mulai apa-apa,” tutur Eko ketika ditemui, Selasa, 27 Desember 2011.
Menurut dia, Sumber Mineral mendapat izin kuasa pertambangan pada 2008. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, pada 2010 izin Sumber Mineral dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, Sumber Mineral mengajukan izin pinjam pakai lahan hutan seluas 24.890 hektare. Namun, hingga kini Sumber Mineral masih melakukan sosialisasi sembari mengajukan izin pinjam pakai. “Sumber Mineral belum masuk wilayah. Bersamaan dengan itu, ada demo,” ucapnya.
Menurut surat keputusan Bupati Bima kepada Direktur Utama Sumber Mineral, Gunardi Salam, Faiman perihal Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian, perusahaan itu beralamat di Kompleks Rumah Kantor Tanjung Mas Raya Blok B1 Nomor 43, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Tapi, saat Tempo menyambangi alamat tersebut, isinya adalah kantor Notaris Ida Firdiyanti. Bergeser ke kantor berlantai tiga bernomor 40, tidak jauh dari kantor Ida, Tempo mendapati sebuah kantor bernama mirip, yaitu PT Sumber Alam Cipta Nusantara.
Kantor itu memiliki papan nama bercat biru dan merah. Namun, nama perusahaan seperti terhapus, ditimpa cat lain yang berwarna biru gelap. Di sana Tempo disambut seorang pria penjaga kantor yang mengaku tak tahu-menahu soal PT Sumber Mineral.
"Ini kantor PT Sumber Alam Cipta Nusantara," ia menegaskan. Tempo mengamati, lantai satu kantor dirancang sebagai ruang tamu lengkap dengan seperangkat meja dan kursi. Di sudut ruangan terdapat lemari pajang yang berisi contoh bebatuan mineral.
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempo juga tidak berhasil menemui Stephen yang dikabarkan sebagai pengusaha asal Mataram yang terlibat di Sumber Mineral. Ibunya, yang membuka toko Dunia Buah di Cakranegara, menyangkal Stephen memiliki usaha tambang.
“Tidak, Stephen tidak punya kemampuan itu,” katanya. Ia menambahkan, anaknya itu sedang menjalani pengobatan akibat sakit maag di Singapura selama sepekan terakhir.
Akta pendirian perusahaan tertanggal 14 Juli 2004 menyebutkan pemegang saham awal perusahaan adalah PT Sumber Abadi Nusantara sebanyak 49.995 lembar senilai Rp 499.950.000 dan Gunardi Salam Faiman sebanyak 5 lembar senilai Rp 50.000.
Adapun situs web Arc Exploration menyebutkan, Sumber Mineral Nusantara adalah perusahaan patungan antara pengusaha lokal dan perusahaan Australia, Arc Exploration. Arc memegang 95 persen saham.
Browse: Home > Perusahaan Pemantik Bentrok Bima Belum Punya Izin Pinjam Hutan
0 Comments:
Posting Komentar